Sabtu, 24 Desember 2011

BIAYA PENGURUSAN PASSPORT


Sekarang biaya pengurusan passport sebesar Rp. 255.000,-

Pengurusan penggantian passport paling cepat selama seminggu jika diurus sendiri, secara garis besarnya :

Langkah 1 : Mengisi formulir dan mengumpulkan data-data kelengkapan seperti KSK, AKTE lahir/Ijasah Sekolah, Surat Nikah (jika sudah menikah), Surat Keterangan dari tempat kerja, KTP. Setelah dianggap lengkap oleh petugas di pusat layanan informasi akan diberi form bukti kelengkapan data yang digunakan untuk pengurusan selanjutnya. Kemudian map yang berisi formulir pengajuan dan Foto Copy data-data dimasukkan ke DROP BOX. Lalu tinggal pulang.

Langkah 2  : Datang kembali ke kantor Imigrasi se pagi mungkin agar dapat nomor antrian terdepan. Pada hari ini terdiri dari tiga tahap, yaitu memasukkan form bukti kelengkapan data ditunggu untuk mendapatkan panggilan, setelah dipanggil kemudian menuju ke loket tempat pembayaran selanjutnya setelah melakukan pembayaran pindah ke ruang foto. Setelah melakukan foto akan diberitahu tanggal jadi passportnya yaitu umumnya tiga hari kemudian.

Langkah 3  : Umumnya tiga hari kemudian datang lagi ke kantor Imigrasi untuk pengambilan passpor. Prosesnya, bukti sudah melakukan foto dibawa karena disitu ada barcodenya. Sebelum antri di loket barcode itu discan pada alat yang ada di loket agar mempermudah pencarian file passport. Selanjutnya form bukti itu dimasukkan ke loket untuk menunggu panggilan. Setelah mendapat panggilan akan menandatangani bukti pengambilan passport dan passport diserahkan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar